KARANGASEM – Menjaga lahan pertanian pangan tidak cukup hanya dengan menetapkannya sebagai kawasan yang dilindungi. Di balik hamparan sawah yang dipertahankan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), ada petani yang harus terus didampingi agar tetap bertahan mengelola lahannya. Di titik inilah peran penyuluh pertanian menjadi penting.
Hal tersebut mengemuka dalam Sosialisasi LP2B Kecamatan Sidemen yang digelar di ruang rapat Kantor Camat Sidemen, Rabu (26/8). Forum tersebut menjadi ruang bersama untuk menyamakan persepsi sekaligus membahas masa depan lahan pertanian di tengah dinamika pembangunan wilayah.

Kegiatan dihadiri Kabid Prasarana dan Sarana Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kabupaten Karangasem I Putu Gede Suwata Berata, S.P., M.A.P., mewakili Kepala Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kabupaten Karangasem, Sekcam Sidemen, Koordinator BPP Kecamatan Sidemen Fhoziah Ermawati, S.P. bersama para penyuluh pertanian, PT Lintas Daya Manunggal, delapan kepala desa se-Kecamatan Sidemen, serta 23 pekaseh.
Keterlibatan penyuluh dalam sosialisasi tersebut menjadi bagian penting. Sebagai tenaga pendamping yang bersentuhan langsung dengan petani, penyuluh memiliki posisi strategis dalam menyampaikan kebijakan pemerintah sekaligus menyerap aspirasi dan persoalan yang dihadapi petani di lapangan.
LP2B tidak semestinya berhenti pada sebatas penetapan kawasan di atas peta. Perlindungan lahan harus berjalan seiring dengan peningkatan produktivitas dan kesejahteraan petani. Karena itu, penyuluh dituntut tidak hanya mengawal aspek teknis usaha tani, tetapi juga ikut mendorong tumbuhnya kesadaran petani untuk mempertahankan lahan pangan secara berkelanjutan.
Ketua Forum Kepala Desa Kecamatan Sidemen I Ketut Mudiasa menyampaikan, penetapan lahan sebagai LP2B idealnya diikuti dengan kebijakan yang memberikan manfaat nyata bagi petani. Salah satunya melalui pemberian insentif bagi petani yang lahannya masuk dalam kawasan LP2B.
“Harapannya, petani yang lahannya ditetapkan sebagai LP2B mendapatkan insentif,” ujar Mudiasa.
Menurutnya, keberpihakan tersebut penting agar kebijakan perlindungan lahan tidak hanya menempatkan petani sebagai pihak yang wajib mempertahankan lahannya, tetapi juga memberikan penghargaan atas kontribusi mereka dalam menjaga lahan pangan.
Mudiasa juga menyoroti persoalan alih fungsi lahan. Pemerintah desa, kata dia, tidak memiliki kewenangan penuh ketika terjadi perubahan fungsi lahan di wilayahnya. Karena itu, pengendalian alih fungsi lahan membutuhkan sinergi dan kebijakan yang jelas dari seluruh tingkatan pemerintahan.
Di sisi lain, penataan LP2B juga perlu memperhatikan potensi pengembangan pariwisata Sidemen. Wilayah ini memiliki daya tarik wisata yang terus berkembang, sehingga pemerintah dinilai perlu menetapkan secara jelas kawasan yang dapat dikembangkan untuk pariwisata tanpa mengorbankan lahan pertanian yang telah ditetapkan sebagai kawasan perlindungan pangan.

Di tengah dua kepentingan tersebut, penyuluh berada di garda depan. Penyuluh menjadi jembatan antara kebijakan pemerintah dengan petani, sekaligus bagian dari upaya memastikan lahan pertanian tetap produktif dan memberikan nilai ekonomi bagi keluarga petani.
Pengawalan LP2B pun membutuhkan pendekatan yang tidak semata-mata bersifat administratif. Petani perlu mendapatkan pendampingan teknologi, peningkatan kapasitas, akses terhadap informasi, serta dukungan agar usaha taninya semakin menguntungkan.
Dengan kolaborasi pemerintah, penyuluh, pemerintah desa, pekaseh, dan petani, LP2B diharapkan benar-benar menjadi instrumen untuk menjaga lahan pangan sekaligus melindungi keberlanjutan kehidupan petani.
Sebab, menjaga LP2B pada akhirnya bukan hanya soal mempertahankan sebidang lahan. Lebih jauh, adalah menjaga pangan, ruang hidup petani, dan masa depan pertanian Sidemen.
Koresponden: I Dewa Made Yudistira, S.P. BPP Sidemen Karangasem






Komentar