BerandaLintas DaerahKTP Jadi Kunci, Petani Pupuan Bersiap Terapkan PM-AAS
Lintas Daerah

KTP Jadi Kunci, Petani Pupuan Bersiap Terapkan PM-AAS

Bukan sekadar menyampaikan aturan, penyuluh hadir memastikan petani tetap bisa melangkah. Di Pupuan, penyuluh pertanian mengawal petani memahami mekanisme penebusan pupuk subsidi sekaligus menyiapkan langkah menuju penerapan Pertanian Modern–Advanced Agriculture System (PM-AAS). Dari tertib administrasi hingga kesiapan teknologi, penyuluh menjadi penghubung penting agar kebijakan benar-benar sampai dan dirasakan petani.

FacebookWhatsAppXTelegram

KTP Jadi Kunci, Petani Pupuan Bersiap Terapkan PM-AAS

TABANAN Penebusan pupuk subsidi kini menuntut ketelitian lebih dari petani. KTP asli menjadi kunci. Bagi sebagian petani, terutama yang memiliki KTP buram atau sudah sulit terbaca, aturan ini menjadi tantangan baru yang harus segera disiasati.

Hal itu mengemuka dalam sosialisasi penebusan pupuk subsidi terbaru sekaligus pengenalan Pertanian Modern–Advanced Agriculture System (PM-AAS) di BPP Kecamatan Pupuan, Tabanan, Jumat (21/8). Kegiatan diikuti 40 peserta yang terdiri atas Bidang PSP Dinas Pertanian Tabanan, Kadek Ari Herlinayanti, SP., Koordinator BPP Pupuan I Putu Sugiantika Putra, SST., perwakilan Pupuk Indonesia, Muhammad Asrory, Selaku AAE (Assistant Account Executive) Kab. Tabanan, distributor, penyuluh pertanian, pekaseh, kelian subak, serta ketua poktan se-Kecamatan Pupuan.

Dalam sosialisasi tersebut ditegaskan, proses penebusan pupuk subsidi tetap harus menggunakan KTP asli. Tidak ada keringanan bagi KTP yang kondisinya sudah buram karena sulit dibaca oleh pengecer.

Persoalan itu turut disampaikan Pekaseh Subak Dangin, I Made Sudarta. Ia mempertanyakan kemungkinan adanya kebijakan khusus bagi petani yang sebenarnya telah membawa KTP asli, namun kondisinya sudah buram sehingga ditolak saat penebusan.

“Kalau KTP sudah buram, petani harus bolak-balik mengurusnya. Padahal KTP yang dibawa adalah KTP asli,” ujarnya.

WhatsApp Image 2026 08 22 at 16.00.55

Tanggapan yang disampaikan dalam forum cukup tegas. Tidak ada keringanan karena kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persoalan bagi pengecer yang harus menalangi apabila persyaratan administrasi tidak terpenuhi.

Solusinya sederhana, meski membutuhkan proses, cetak ulang KTP. Bagi petani yang menghadapi kendala serupa, KTP digital atau hasil cetak ulang keping KTP dapat menjadi alternatif sesuai ketentuan yang berlaku.

Untuk petani lanjut usia yang tidak memungkinkan melakukan penebusan sendiri, proses dapat diwakilkan anak. Syaratnya, membawa Kartu Keluarga, KTP asli petani yang terdata, serta KTP asli pihak yang mewakili.

Di sisi lain, forum juga menjadi ruang menyamakan persepsi mengenai penerapan PM-AAS. Rencana penyusunan RDKK 2027 mulai diarahkan untuk mengakomodasi petani yang akan menerapkan sistem pertanian modern tersebut. Petani calon penerap PM-AAS perlu dilaporkan sejak awal karena terdapat kebutuhan dosis pupuk tambahan sesuai teknologi yang diterapkan.

Bagi penyuluh dan pelaku utama pertanian di Pupuan, dua agenda tersebut memiliki satu benang merah, administrasi harus tertib, inovasi harus siap. Penebusan pupuk subsidi membutuhkan kepatuhan terhadap persyaratan, sementara PM-AAS menuntut kesiapan petani untuk beradaptasi dengan pola budidaya yang lebih modern.

Sosialisasi pun tidak berhenti pada persoalan pupuk. Di balik aturan KTP yang cukup ketat, terselip pesan yang lebih besar, petani harus semakin siap menghadapi perubahan, baik dalam tata kelola bantuan maupun teknologi pertanian.

Pupuk tepat, administrasi tertib, teknologi bergerak. Dari Pupuan, langkah menuju pertanian modern terus disiapkan.

Koresponden: Ni Nyoman Trisna Kencana Dewi BPP Pupuan Tabanan

Ditulis oleh

perhiptani

Lihat artikel penulis →
DISKUSI

Komentar