DPW Perhiptani Bali: Reformasi Penyuluh, Saatnya Berbenah dan Profesional

Perubahan tak selalu mudah, namun justru di sanalah kita diuji. Dalam dinamika reformasi kelembagaan, penyuluh pertanian ditantang untuk beradaptasi, berbenah, dan tetap profesional dalam memenuhi berbagai permintaan data kepegawaian dan administrasi. Semua dijalani bukan semata kewajiban birokratis, melainkan bagian dari komitmen menjaga ketepatan dan ketertiban.

Dec 25, 2025 - 00:01
 0  35
DPW Perhiptani Bali:  Reformasi Penyuluh, Saatnya Berbenah dan Profesional

DPW Perhiptani Bali:

Reformasi Penyuluh, Saatnya Berbenah dan Profesional

Dewan Pengurus Wilayah Perhimpunan Penyuluh Pertanian Indonesia (Perhiptani) Bali menyatakan dukungan penuh terhadap langkah pemerintah pusat melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 Tahun 2025 yang menegaskan arah reformasi kelembagaan penyuluh pertanian di Indonesia.

Ketua Harian DPW Perhiptani Bali, I Ketut Arya Sudiadnyana, SP., M.Agb., Inpres Nomor 3 Tahun 2025 menjadi momentum penting dalam memperkuat sistem pendampingan petani. Reformasi ini menempatkan Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) pusat di bawah koordinasi Kementerian Pertanian (Kementan), khususnya melalui Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian (BPPSDMP).

“Ini bukan tugas ringan. Tapi inilah langkah strategis menuju swasembada pangan nasional yang berkelanjutan,” tegas Arya.

Kendala dan Tantangan Teknis

Dalam proses pelaksanaan kebijakan ini, Arya Sudiadnyana menyoroti sejumlah tantangan administratif yang dihadapi penyuluh pertanian di daerah, terutama terkait penginputan data pegawai dan data keluarga sebagai bagian dari proses penyesuaian status penyuluh menjadi ASN pusat.

“Saat ini bukan persoalan sistem yang error atau lambat, tetapi lebih pada proses verifikasi data. Setelah diinput, data pegawai dan keluarganya sering kali perlu diisi ulang karena harus diverifikasi ulang oleh tim pusat,” jelas Arya.

Ia menegaskan, hal tersebut wajar terjadi mengingat proses pengalihan penyuluh ke pusat memerlukan akurasi data yang tinggi. Setiap informasi yang dinyatakan belum lengkap akan dikembalikan kepada penyuluh untuk dilengkapi kembali.

“Harapan kami, apapun yang dinyatakan kurang dalam proses pengalihan penyuluh ke pusat agar segera dilengkapi. Terkait kenapa data yang sudah diinput dinyatakan tidak ada, dan di mana letak kesalahannya, itu hanya tim verifikator data yang memahami secara teknis,” lanjutnya.

Arya menambahkan, penyuluh di daerah hanya bertugas memenuhi permintaan data tambahan sesuai instruksi tim pusat. Langkah ini semata-mata untuk memastikan administrasi kepegawaian berjalan lancar.

“Kami hanya menjalankan kewajiban memenuhi data yang diminta. Ini juga demi kepentingan kita sendiri, agar proses administrasi termasuk gaji dan tunjangan dapat berjalan tepat waktu,” tandasnya.

Lebih lanjut, Arya mengingatkan pentingnya saling pengertian antara penyuluh di daerah dan tim pusat.

“Kita harus saling memahami. Kementerian Pertanian berupaya keras agar proses administrasi berjalan lancar dan gaji kita dapat dibayarkan tepat waktu. Permintaan data yang berulang pun sejatinya merupakan bagian dari proses penyempurnaan verifikasi. Karena itu, setiap permintaan harus kita respon dengan cepat dan lengkap. Jika kita enggan merespons atau menunda pengisian, tentu risikonya ada pada kita sendiri gaji bisa terlambat dibayarkan,” ujarnya menegaskan.

Kritik Dimaklumi, Kolaborasi Diperkuat

Arya juga menanggapi adanya nada-nada kritis dari sebagian penyuluh terhadap implementasi kebijakan baru ini.

“Ada juga rekan yang menyalahkan Kementan karena dianggap kurang memberi penjelasan. Tapi saya maklumi. Semua pihak sedang berproses. Yang penting, kita fokus pada solusi dan tetap solid,” katanya.

Ia menegaskan bahwa Kementerian Pertanian hanya menjalankan amanah Inpres, dan seluruh jajaran penyuluh perlu menatap arah yang sama, berbenah bersama demi penguatan kelembagaan.

Ajakan untuk Berbenah dan Bergerak Maju

Menutup pernyataannya, Arya menegaskan pentingnya sikap terbuka terhadap perubahan dan tanggung jawab pribadi dalam menjalankan amanah profesi.

Menurutnya, perubahan yang digagas pemerintah bukanlah ancaman, melainkan peluang untuk memperkuat eksistensi penyuluh pertanian sebagai mitra strategis petani.

“Yang mau maju pasti menyesuaikan, yang enggan akan tertinggal. Perubahan ini dibuat agar kita lebih profesional dan lebih dihargai di lapangan,” tutup Arya.

Dengan semangat kebersamaan dan dukungan seluruh penyuluh di Bali, DPW Perhiptani Bali optimistis bahwa reformasi kelembagaan ini akan menjadi tonggak penting menuju pertanian Indonesia yang tangguh, mandiri, dan berdaulat pangan.

What's Your Reaction?

Like Like 4
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Angry Angry 0
Sad Sad 0
Wow Wow 0