“Pusat PVTPP Tegaskan Transparansi, Sosialisasi Sempat Diinterupsi”

Sosialisasi Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian (PVTPP) Kementerian Pertanian di Ruang Rapat Sabha Utama I Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali berlangsung dinamis. Kegiatan bertema Pengelolaan Perizinan dan Investasi Pupuk serta Pestisida itu sempat diinterupsi.

Nov 26, 2025 - 05:28
 0  38
“Pusat PVTPP Tegaskan Transparansi, Sosialisasi Sempat Diinterupsi”

“Pusat PVTPP Tegaskan Transparansi, Sosialisasi Sempat Diinterupsi”

Sosialisasi Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian (PVTPP) Kementerian Pertanian dirangkai dengan agenda Evaluasi Kegiatan Penyuluhan Pertanian Tahun Anggaran 2025 di Ruang Rapat Sabha Utama I Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali, selasa (25/11) berlangsung dinamis dan penuh antusiasme.

Kegiatan bertema “Pengelolaan Perizinan dan Investasi Pupuk serta Pestisida” tersebut secara resmi dibuka oleh Plt. Kepala Bidang Sumber Daya Pertanian, Putu Desy Darma Susantini, S.Si., M.Si., hadir mewakili Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali. Dalam sambutannya, Desy menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah untuk memperkuat sistem perizinan pertanian yang transparan dan berpihak pada petani.

Di hadapan lebih dari seratus peserta, Pusat PVTPP menegaskan komitmennya untuk mendorong sistem perizinan pupuk dan pestisida yang lebih transparan, efisien, dan memiliki kepastian hukum bagi pelaku usaha maupun penyuluh di lapangan.

Dalam kesempatan itu, Lisbet Erny Purba, SP, Fungsional Penata Perizinan Muda dari Pusat PVTPP, memaparkan berbagai regulasi dan persyaratan terbaru terkait pengelolaan pupuk dan pestisida. Ia menekankan bahwa pengetatan aturan bukan untuk mempersulit, melainkan untuk menjamin mutu, keamanan lingkungan, serta perlindungan bagi petani dan pelaku usaha.

Erny menjelaskan secara rinci standar mutu pupuk organik yang mengacu pada SNI 7763:2018 dan Kepmentan 261/KPTS/SR.310/M/4/2019. Ia juga menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap batas aman kandungan logam berat serta keharusan memenuhi seluruh tahapan uji mutu dan efikasi sebelum produk pupuk atau pestisida beredar di pasaran.

Suasana Sosialisasi Sempat Riuh

Suasana sempat riuh bak pasar tradiosional, Oka Parwata, turut menimpali pembahasan dan menginterupsi. Ia menyadari keriuhan yang terjadi di ruang Sabha Utama I bukan tanpa alasan para penyuluh se-Bali seolah tengah melepas rindu setelah sekian lama tidak berkumpul dalam satu forum besar.

“Pertemuan ini seperti ajang temu kangen,” ujarnya sambil tersenyum. “Namun saya harap kita tetap fokus pada tujuan utama kegiatan, yakni memperdalam pemahaman dan memperkuat sinergi antara penyuluh dan pusat.”

Oka menekankan, momen kebersamaan seperti ini sebaiknya dimanfaatkan untuk menggali informasi teknis sebanyak mungkin, mengingat banyak hal di lapangan yang memerlukan kejelasan langsung dari kementerian.

“Kesempatan seperti ini jarang terjadi. Mari kita jaga semangat, tapi juga tetap serius agar hasilnya bermanfaat untuk para petani di wilayah binaan kita,” pesannya yang disambut tepuk tangan hangat peserta.

Keluhan dari Lapangan

Suasana diskusi semakin hidup ketika beberapa penyuluh menyampaikan pengalaman dan kendala di daerah. Salah satunya datang dari I Nyoman Widnyana Putra, SP, Penyuluh Pertanian Lapangan asal Kabupaten Jembrana.

Ia menuturkan, kelompok tani binaannya, Simantri 181 Sarwa Utama di Kecamatan Negara, telah memproduksi pupuk organik hingga 50 ton per bulan, namun masih belum bisa memasarkan produknya secara luas karena terkendala izin edar.

“Sejak tahun 2023 kami sudah mengajukan izin, tetapi baru diverifikasi pada 2025. Padahal kami sudah berupaya berkomunikasi melalui aplikasi resmi Kementan, namun tidak ada respons,” keluhnya.

Ia menambahkan, bahkan pada 2024 rekannya sempat datang langsung ke Kementerian Pertanian untuk menanyakan kejelasan izin tersebut. “Ternyata berkas kami belum diproses sama sekali. Baru pada Maret 2025 kami mendapat kabar, tapi NIB dinyatakan tidak sah karena berbenturan dengan PP No. 28 Tahun 2025. Semua dokumen dikembalikan, dan kami harus mengulang dari awal,” ungkap Widnyana.

Keluhan tersebut mendapat perhatian dari para peserta lain, yang menilai bahwa kasus serupa sering terjadi di lapangan akibat perubahan kebijakan yang tidak selalu diikuti dengan sosialisasi memadai.

Pusat PVTPP Tegaskan Komitmen Percepatan Perizinan

Menanggapi keluhan tersebut, Erny Purba, menjelaskan bahwa keterlambatan proses izin bukan disebabkan kelalaian petugas, melainkan adanya penyesuaian sistem perizinan nasional dan pemberlakuan regulasi baru, termasuk PP No. 28 Tahun 2025 yang mengatur ulang mekanisme validasi Nomor Induk Berusaha (NIB).

“Permohonan yang diajukan sebelum aturan baru berlaku memang harus disesuaikan kembali. Ini untuk memastikan bahwa semua izin yang terbit sudah sesuai sistem OSS (Online Single Submission) dan tidak menimbulkan celah hukum di kemudian hari,” terang Erny.

Ia juga menegaskan bahwa pihak PVTPP kini tengah melakukan sinkronisasi dan digitalisasi penuh data perizinan melalui layanan ‘Padu Satu’, sebuah platform daring yang mengintegrasikan proses perizinan pupuk dan pestisida secara nasional. Dengan sistem baru ini, PVTPP berharap proses verifikasi dapat berjalan lebih cepat, transparan, dan mudah diakses pelaku usaha.

“Kami memahami aspirasi rekan-rekan penyuluh di lapangan. Kritik dan masukan seperti ini sangat penting agar pelayanan kami semakin baik,” ujarnya. “Ke depan, mekanisme pengajuan akan diperkuat dengan komunikasi dua arah, sehingga tidak ada lagi permohonan yang menggantung terlalu lama.”

Harapan dari Bali

Dari diskusi yang hangat itu, satu pesan mengemuka: penyuluh pertanian di Bali berharap adanya kepastian waktu, prosedur yang jelas, dan pendampingan yang intensif dalam pengurusan izin pupuk serta pestisida.

Sosialisasi pun ditutup dengan optimisme. Baik pihak PVTPP maupun para penyuluh se-Bali sepakat untuk terus membangun komunikasi terbuka demi mempercepat layanan perizinan pertanian yang efisien, adil, dan berdaya saing. (TrioB)

What's Your Reaction?

Like Like 8
Dislike Dislike 0
Love Love 1
Funny Funny 0
Angry Angry 0
Sad Sad 0
Wow Wow 0