BPP Kintamani Barat Bentengi Indikasi Geografis Kopi Kintamani.

Eksistensi Kopi Arabika Kintamani sebagai produk berlabel Indikasi Geografis (IG) terus diperkuat. BPP Kintamani Barat menjadi pusat koordinasi berbagai pihak untuk menyusun langkah strategis menjaga mutu, keaslian, dan daya saing kopi kebanggaan Bangli tersebut.

Jun 4, 2026 - 04:44
 0  32
BPP Kintamani Barat Bentengi Indikasi Geografis Kopi Kintamani.

BPP Kintamani Barat Bentengi Indikasi Geografis Kopi Kintamani.

BANGLI – Upaya menjaga reputasi dan keberlanjutan Kopi Arabika Kintamani terus diperkuat. Salah satunya melalui pertemuan strategis yang digelar di Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) Kintamani Barat, Rabu (3/6), yang mempertemukan berbagai pemangku kepentingan untuk membahas penguatan perlindungan Indikasi Geografis (IG) Kopi Kintamani.

Pertemuan tersebut dihadiri Kepala Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan (PKP) Kabupaten Bangli, Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Kabupaten Bangli, pengurus Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Kopi Kintamani, Ketua Tim Kerja Pengelolaan Administrasi dan Kinerja Penyuluh Pertanian Bangli, serta para penyuluh pertanian BPP Kintamani Barat.

Sebagai garda terdepan pendamping petani, BPP Kintamani Barat mengambil peran penting dalam mengawal penguatan kelembagaan, validasi data petani, hingga penerapan standar budidaya dan pascapanen yang menjadi fondasi utama keberlanjutan Kopi Kintamani.

Dalam forum tersebut, BRIDA Kabupaten Bangli memaparkan hasil kajian awal terkait eksistensi MPIG Kopi Kintamani. Kajian ini dilakukan untuk memetakan kondisi terkini kelembagaan, menghimpun aspirasi anggota, sekaligus menyusun rekomendasi penguatan sistem Indikasi Geografis yang selama ini menjadi identitas dan jaminan mutu Kopi Arabika Kintamani.

Hasil kajian tersebut selanjutnya akan menjadi bahan penyusunan Peraturan Bupati (Perbup) yang secara khusus mengatur perlindungan dan pengembangan Kopi Kintamani. Regulasi ini diharapkan mampu memperkuat tata kelola komoditas unggulan Bangli tersebut dari hulu hingga hilir.

Sedikitnya terdapat enam aspek utama yang akan menjadi fokus pengaturan, yakni penguatan budidaya, peningkatan standar pascapanen, penguatan kelembagaan petani, hilirisasi dan pemasaran, pengembangan agrowisata berbasis kopi, serta perlindungan dan pengawasan Indikasi Geografis.

Langkah tersebut juga menjadi bagian dari tindak lanjut Pemerintah Kabupaten Bangli terhadap proses pemantauan yang dilakukan Kementerian Hukum dan HAM, khususnya terkait validasi daftar keanggotaan MPIG beserta luasan lahan yang masuk dalam kawasan Indikasi Geografis Kopi Kintamani.

Sementara itu, Ketua MPIG Kopi Kintamani menyampaikan sejumlah tantangan yang masih dihadapi di tingkat petani. Di antaranya perlunya penataan kembali data keanggotaan, adanya alih fungsi komoditas pada sebagian lahan, serta penggunaan bibit yang belum sepenuhnya sesuai dengan standar yang tertuang dalam Buku Persyaratan MPIG.

Selain itu, perkembangan teknologi pengolahan kopi juga dinilai perlu diakomodasi dalam revisi Buku Persyaratan MPIG. Langkah ini penting untuk menjaga konsistensi mutu dan cita rasa khas Kopi Kintamani sekaligus memberikan ruang bagi inovasi yang berkembang di tingkat petani maupun pelaku usaha.

Melalui sinergi antara pemerintah daerah, BRIDA, MPIG, dan penyuluh pertanian, penguatan Indikasi Geografis Kopi Kintamani diharapkan tidak hanya menjaga keaslian produk, tetapi juga meningkatkan daya saing dan nilai tambah kopi asal dataran tinggi Kintamani di pasar nasional maupun internasional.

Ke depan, BPP Kintamani Barat akan terus mengawal proses pendampingan petani dan penguatan kelembagaan sebagai bagian dari upaya menjaga kejayaan Kopi Arabika Kintamani, yang selama ini dikenal sebagai salah satu kopi terbaik Indonesia dengan karakter rasa khas yang tidak dimiliki daerah lain.

Kontributor: Atmika

Editor: JikWid

What's Your Reaction?

Like Like 3
Dislike Dislike 0
Love Love 1
Funny Funny 0
Angry Angry 0
Sad Sad 0
Wow Wow 0