Penyuluh Pertanian: Skoci Penyelamat yang Terombang Ambing
Artikel ini membahas dampak otonomi daerah, Permenpan Nomor 28 Tahun 2019, dan penghapusan Permentan Nomor 35 Tahun 2009 terhadap profesi penyuluh pertanian di Indonesia, menyoroti fragmentasi, ketidakjelasan tupoksi, dan urgensi peran organisasi profesi seperti PERHIPTANI dalam mengembalikan marwah penyuluhan.
Penyuluh pertanian merupakan salah satu pilar utama dalam pembangunan pertanian di Indonesia. Sejak zaman kolonial hingga masa kemerdekaan, keberadaan mereka telah menjadi cerminan dari komitmen untuk meningkatkan kesejahteraan petani dan produktivitas pertanian. Peran penyuluh pertanian semakin terbukti vital seiring dengan dimulainya revolusi hijau di Indonesia pada tahun 1968. Revolusi ini tidak hanya mengubah paradigma budidaya dari tradisional ke modern dengan penggunaan pupuk kimia dan teknologi pertanian lainnya, tetapi juga menetapkan landasan bagi Indonesia untuk mencapai swasembada pangan pada tahun 1984.
Otonomi Daerah dan Dampaknya terhadap Penyuluh Pertanian
Otonomi daerah yang diberlakukan di Indonesia sejak tahun 1999 memiliki dampak yang signifikan terhadap berbagai sektor, termasuk pertanian. Prinsip otonomi daerah memberikan kekuasaan lebih besar kepada pemerintah daerah untuk mengatur dan mengelola urusan pemerintahan sesuai dengan kebutuhan lokal. Namun, implementasi otonomi daerah tidak selalu berjalan mulus, terutama dalam konteks pengelolaan sumber daya manusia seperti penyuluh pertanian.
Dampak Negatif
1. Fragmentasi Penyuluhan : Salah satu dampak yang paling terasa dari otonomi daerah adalah fragmentasi dalam sistem penyuluhan pertanian. Setiap daerah memiliki kewenangan untuk mengatur sendiri program-program penyuluhan yang sesuai dengan kondisi dan prioritas lokalnya. Hal ini mengakibatkan adanya berbagai pendekatan dan strategi penyuluhan yang beragam antar daerah, tergantung pada kebijakan dan sumber daya yang tersedia di masing-masing daerah. Contoh: Di Provinsi A, penyuluh pertanian mungkin lebih difokuskan pada peningkatan produksi padi karena daerah tersebut memiliki lahan yang luas dan potensi untuk pengembangan tanaman pangan. Sementara itu, di Provinsi B yang lebih berbasis perkebunan, penyuluhan lebih mengarah pada teknik budidaya tanaman perkebunan seperti karet atau kelapa sawit.
2. Penempatan yang Tidak Sesuai: Dalam beberapa kasus, otonomi daerah menyebabkan penempatan penyuluh pertanian tidak berdasarkan pada kebutuhan atau kompetensi sebenarnya, tetapi lebih dipengaruhi oleh kebijakan politik lokal atau faktor non-teknis lainnya. Hal ini dapat mengakibatkan penyuluh yang seharusnya berfokus pada pendampingan teknis petani, malah terlibat dalam pekerjaan administratif atau tugas-tugas lain yang tidak terkait langsung dengan penyuluhan.
Contoh: Seorang penyuluh yang memiliki latar belakang dan keahlian dalam pengelolaan hama dan penyakit tanaman mungkin diarahkan untuk menjadi staf administrasi di Dinas Pertanian daerah, hanya karena kebutuhan administratif yang mendesak.
Dampak Permenpan Nomor 28 Tahun 2019 Terhadap Penyuluh Pertanian.
Permenpan nomor 28 tahun 2019 ini mengatur tentang penyetaraan jabatan administratif ke dalam jabatan fungsiaonal dimana di lingkup kedinasan dan kelembagaan pertanian pejabat administrasi eselon IV sebagian besar beralih ke jabatan fungsional penyuluh pertanian dimana jabatan penyuluh pertanian menawarkan jenjang karir dengan tunjangan yang lebih jelas dan pengaturan tugas yang lebih terdefinisi, membuatnya menjadi pilihan menarik bagi profesional namun, kemudian muncul tantangan baru dengan penghapusan butir-butir kegiatan penyuluhan serta angka kreditnya melalui peraturan mentri pertanian nomor 9 tahun 2023 tentang petunjuk teknis penyuluh pertanian. Langkah ini dianggap oleh sebagian sebagai upaya mengurangi esensi dan peran utama penyuluh pertanian dalam strategis pembangunan nasional.
Penyuluh Pertanian menjadi “skoci” besar bagi para profisional pejabat eselon IV dimana memberikan kepastian dari sisi jenjang karir dan tunjangan, dan kini “skoci” besar itu ikut terombang ambing dalam arus besar penataan birokrasi, dengan tidak berlakunya permentan 35 tahun 2009.
Dampak Tidak Berlakunya Permentan 35 Tahun 2009 terhadap Penyuluh Pertanian
Penghapusan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No. 35 tahun 2009 memiliki dampak yang signifikan terhadap profesi penyuluh pertanian di Indonesia. Peraturan ini sebelumnya mengatur tentang butir-butir kegiatan penyuluhan pertanian beserta angka kreditnya, yang memberikan kerangka kerja yang jelas bagi penyuluh dalam melaksanakan tugasnya. Penghapusan ini bukan hanya sekadar perubahan administratif, tetapi berpotensi mengubah dinamika dan efektivitas penyuluhan pertanian secara keseluruhan.
Dampak Negatif
1. Ketidakjelasan Tupoksi : Penghapusan Permentan 35 mengakibatkan ketidakjelasan dalam tugas dan tanggung jawab penyuluh pertanian. Sebelumnya, butir-butir kegiatan penyuluhan dan angka kreditnya memberikan pedoman yang konkret tentang apa yang diharapkan dari seorang penyuluh, termasuk target dan evaluasi kinerja yang dapat diukur.
Contoh: Seorang penyuluh sebelumnya dapat mengukur kinerjanya berdasarkan pencapaian angka kredit tertentu dalam melaksanakan kegiatan penyuluhan seperti penyuluhan lapangan, pelatihan, atau pengembangan demonstrasi pertanian. Penghapusan ini membuat mereka kehilangan pedoman yang jelas dalam menentukan prioritas dan fokus kegiatan mereka.
2. Penurunan Kualitas Penyuluhan: Tanpa pedoman yang jelas, ada risiko penurunan kualitas penyuluhan pertanian. Penyuluh mungkin cenderung lebih fokus pada tugas-tugas yang dianggap lebih mudah atau yang lebih sesuai dengan harapan atasan, daripada pada kegiatan yang secara substansial dapat meningkatkan pengetahuan dan keterampilan petani.
Contoh: Penyuluh dapat berorientasi pada tugas administratif atau kegiatan yang tidak langsung berkaitan dengan penyuluhan pertanian, seperti pengelolaan administrasi kegiatan di kantor, mengingat ekspektasi atasan yang lebih banyak dipengaruhi oleh faktor subjektif.
Permentan nomor 9 Tahun 2023 permentan yang tereliminir sebelum dibaca
Saya mengatakan seperti itu karena permentan nomor 9 Tahun 2023 tentang petunjuk teknis penyuluh pertanian sebagai pengganti permentan nomor 32 tahun 2009 mengacu pada permenpan nomor 35 tahun tahun 2020 dimana permenpan nomor 35 ini telah dinyatakan tidak berlaku beberapa hari sebelum permentan nomor 9 tahun 2023 ini diterbitkan, dimana permenpan nomor 1 tahun 2023 menyatakan bahwa permenpan nomor 35 yang menjadi acuan permentan nomor 9 tentang petunjuk teknis penyuluh pertanian ini dinyatakan tidak berlaku lagi.
Secara konseptual permentan nomor 9 tahun 2023 ini sangat bagus dimana dinyatakan bahwa dalam SKP nantinya unsur pengembangan profesi dan penunjang dapat dimasukkan ke dalam unsur kerja tambahan di SKP selain unsur utama yang melaksanakan tugas sesuai organisasi masing-masing dan ekspektasi atasan, hal ini memungkinkan penyuluh pertanian mengajukan kenaikan kepangkatan atau naik jenjang paling cepat 2 tahun.
Tetapi sangat disayangkan permentan nomor 9 tahun 2023 ini tereliminir secara otomatis sebelum dibaca, karena hal ini kami di PERHIPTNI mengharapkan penyuluh pertanian yang mengambil pekerjaan tambahan selain kerja utamanya diberikan predikat baik sekali sehingga dapat menjadi motivasi bagi penyuluh pertanian dalam melaksanakan pekerjaannya.
Peran Organisasi Profesi dan Aspirasi ke Depan
Dalam Konteks ini, organisasi profesi seperti PERHIPTANI menjadi semakin penting. Mereka menjadi wadah utama bagi penyuluh pertanian untuk mengartikulasikan aspirasi mereka dan memperjuangkan kembali kendali pusat terhadap penyuluhan pertanian. Wacana tentang pengembalian kendali pusat atas penyuluhan pertanian oleh para ahli termasuk dari IPB, menjadi relevan karena akan membantu penyuluh pertanian berfokus pada satu tujuan utama, bukan tersebar ke berbagai arah yang berpotensi membingungkan (Arya).
I Ketut Arya Sudiadnyana,S.P.,M.Agb.
Ketua Bidang Organisasi
DPW PERHIPTANI BALI
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Angry
0
Sad
0
Wow
0